LOKASI VAKSIN BOSTER DI PONOROGO MARET 2022

Vaksin Covid 19


Berikut ini sejumlah fasilitas kesehatan yang menggelar vaksin booster di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Maret 2022.

 

Wilayah Ponorogo Utara

Puskesmas Ponorogo Utara melayani vaksin booster setiap Jumat, pukul 08.00 - 10.00 WIB, di Ruang Imunisasi Puskesmas Ponorogo Utara.

 

Persyaratan:

  • membawa fotokopi KTP atau KK
  • membawa kartu vaksin
  • jarak dengan vaksin ke 2 minimal 3 bulan
  • membawa bolpoin
  • mentaati protokol kesehatan

 

Puskesmas Babadan

Puskesmas Babadan melayani vaksin booster setiap Kamis, pukul 08.00 - 11.00 WIB.

 

Persyaratan:

  • kondisi badan sehat
  • membawa fotokopi KTP atau KK
  • membawa bolpoin
  • membawa kartu vaksin

 

Puskesmas Badegan

Puskesmas Badegan melayani vaksin booster setiap Jumat, pukul 08.00 - 11.00 WIB, di halaman Puskesmas Badegan.

 

Persyaratan:

  • membawa bolpoin
  • jarak antara vaksin dosis 2 minimal 3 bulan
  • membawa fotokopi KTP
  • menyertakan no hp aktif

 

Puskesmas Sooko

Puskesmas Sooko melayani vaksin booster setiap Kamis, pukul 08.00 - 11.00 WIB.

 

Persyaratan:

  • membawa fotokopi KTP atau KK
  • membawa kartu vaksin
  • usia minimal 18 tahun ke atas
  • jarak dengan vaksin kedua minimal 3 bulan
  • dalam kondisi sehat
  • membawa bolpoin

 

Puskesmas Siman

Puskesmas Siman melayani vaksin booster setiap Kamis, pukul 08.30 - 10.30 WIB, di Poli Imunisasi Puskesmas Siman.

 

Persyaratan:

  • membawa fotokopi KTP serta bolpoin
  • membawa kartu vaksin
  • jarak antara vaksin dosis 2 dan 3 minimal 3 bulan
  • wajib mematuhi protokol kesehatan

 

Puskesmas Kauman

Puskesmas Kauman melayani vaksin booster setiap Kamis, pukul 08.00 - 11.00 WIB.

 

Persyaratan:

  • membawa fotokopi KTP atau KK
  • membawa kartu vaksin
  • usia minimal 18 tahun
  • jarak antara vaksin ke 2 dan vaksin ke 3 minimal 3 bulan
  • dalam kondisi sehat
  • membawa bolpoin

 

Puskesmas Jenangan

Puskesmas Jenangan melayani vaksin booster setiap Rabu, pukul 09.00 - 11.00 WIB.

 

Persyaratan:

  • membawa fotokopi KTP atau KK
  • membawa kartu vaksin
  • jarak antara vaksin dosis 2 dan vaksin dosis 3 minimal 3 bulan
  • wajib mematuhi protokol kesehatan.  (*/kom)

Tidak ada komentar